Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral sebuah surat mengatasnamakan Kantor Unit Kejahatan Siber Nasional yang bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Surat tersebut berisi narasi tentang penyitaan komputerisasi penyusupan siber yang tertangkap pada alamat Internet Protocol (IP).
Namun faktanya, surat penyitaan komputerisasi tersebut adalah tidak benar. BSSN melalui akun Instagram resminya @bssn_ri, Kamis (29/8/24), mengklarifikasi bahwa tidak pernah mengeluarkan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Tentang Penyitaan Komputerisasi Penyusupan Siber bersama dengan Bapak M Yunnus Saputra selaku Kepala Unit Analisis Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim.
Jika masyarakat punya pertanyaan seputar surat yang beredar tersebut, masyarakat dipersilakan menghubungi saluran informasi resmi BSSN yakni website: www.bssn.go.id, Instagram: @bssn_ri, X/Twitter: @bssn_ri, Facebook: Badan Siber dan Sandi Negara, dan Email: humas@bssn.go.id.
(sy/pr/nm)