Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di Facebook unggahan video yang mengeklaim bahwa Pengadilan Negeri Surakarta telah memutuskan bahwa ijazah Joko Widodo (Jokowi) palsu setelah melakukan pencocokan ijazah.
Namun faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Melansir dari turnbackhoax.id, Senin (19/1/26), setelah melakukan penelusuran dengan memanfaatkan Google Lens untuk memeriksa video yang disertakan dalam unggahan.
Hasil penelusuran mengarah ke video di kanal YouTube kompastv berjudul "Sidang Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi di PN Surakarta, Penggugat Minta Pencocokkan Ijazah" yang tayang Selasa, 23 Desember 2025.
Diketahui, video unggahan akun Facebook "Ahmad Jol Ahmad Jol" merupakan cuplikan dari konten di kanal YouTube kompastv itu. Dikutip melalui sindonews.com, agenda sidang kala itu adalah pembuktian dari pihak penggugat dan tergugat.
Penggugat meminta pengadilan untuk mencocokkan ijazah. Sidang gugatan tersebut kemudian ditunda oleh hakim pada Selasa, 30 Desember 2025, dengan agenda pembuktian berupa surat bukti. Hakim sampai saat ini belum memutuskan keaslian ijazah Jokowi.
(sy/hn/rs)