Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di Facebook sebuah unggahan dengan narasi yang mengeklaim Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pencairan dana bantuan Rp85 juta wajib membayar biaya tanda tangan senilai Rp100.000.
Namun faktanya, klaim tersebut tidak benar. Melansir dari kompas.com, Senin (6/7/26), video itu identik dengan video unggahan di kanal YouTube iNews pada 8 Oktober 2025. Dalam video aslinya, Purbaya tidak menyampaikan soal penyaluran dana bantuan senilai Rp85 juta.
Ia hanya menyampaikan responnya ketika mengetahui busana muslim di Indonesia adalah buatan Cina. Suara Purbaya dalam video tersebut terdeteksi dihasilkan oleh artificial intelligence (AI).
(sy/hn/rs)