Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di Tiktok konten yang menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan tarif parkir sebesar Rp60 ribu per jam. Dalam konten tersebut, dituliskan pernyataan yang diklaim berasal dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Namun faktanya, klaim tersebut tidak benar. Melansir dari jalahoaks.jakarga.go.id, Senin (14/9/26), isu tersebut merupakan hoaks berulang dan tarif parkir saat ini masih mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
(sy/hn/rs)