Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di Tiktok sebuah unggahan yang menginformasikan pembacaan hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan paslon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03 terkait Pilpres 2024.
Dalam unggahan tersebut terdengar putusan dari MK yang menyatakan bahwa pasangan capres-cawapres nomor urut 01 dan 03 dinyatakan tidak dapat mencalonkan diri sebagai presiden selama-lamanya.
Melansir dari turnbackhoax.id, Rabu (1/5/24), ditemukan fakta bahwa hasil putusan MK tersebut tidak benar. Ketua MK, Suhartoyo, yang membacakan hasil putusan sidang menyatakan bahwa gugatan pemohon (paslon nomor urut 01 dan 03) ditolak seluruhnya karena tidak beralasan menurut hukum.
Tak hanya itu, suara dalam video tersebut merupakan hasil suntingan dan bukan merupakan suara asli ketua MK, Suhartoyo, yang membacakan Keputusan hasil sidang.
(sy/hn/nm)