[HOAKS] Mie Gacoan Mengandung Minyak Babi

27 February 2025 - 22:00 WIB
Komdigi

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di Tiktok unggahan video berisi narasi yang mengeklaim restoran Mie Gacoan disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena menyediakan makanan mengandung minyak babi.

Namun faktanya, unggahan tersebut adalah hoaks. Melansir dari kompas.com, Selasa (25/2/25), dalam video yang beredar, Gerai Mie Gacoan yang disegel tersebut berlokasi di Serpong, Tangerang Selatan.

Gerai tersebut disegel bukan karena menjual makanan yang mengandung minyak babi, tapi karena belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menjadi syarat wajib bagi bangunan usaha di daerah itu.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP Kota Tangsel, Suherman, menjelaskan, tindakan ini diambil sesuai aturan yang berlaku dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 109, yang mewajibkan setiap badan usaha atau perorangan memiliki PBG sebelum beroperasi.

Menurutnya, pihak pengelola Mie Gacoan sebenarnya telah mengurus izin PBG, tetapi proses penerbitannya masih berlangsung. Oleh karena itu, restoran tidak boleh beroperasi hingga dokumen tersebut resmi terbit.

(sy/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment