Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di Facebook sebuah tautan yang diklaim sebagai akses untuk mendaftar perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Namun faktanya, klaim dalam unggahan tersebut adalah tidak benar. Melansir dari kompas.com, Jumat (31/1/25), tautan tersebut tidak mengarah ke situs Korps Lalu Lintas (Korlantas) khusus layanan SIM.
Perpanjangan masa berlaku SIM secara online hanya dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
(sy/hn/nm)