Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di Facebook sebuah unggahan yang mengeklaim bahwa adanya tautan pendaftaran untuk program pemutihan utang pinjaman online (pinjol) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Melansir dari kompas.com, Senin (29/9/25), melalui akun Instagram resminya @ojkindoneisa, OJK membantah soal adanya program pemutihan utang pinjol.
Sementara itu, tautan yang beredar di Facebook dan diklaim untuk akses pendaftaran program pemutihan utang pinjol mengarah ke situs terindikasi phising atau pencurian data.
Oleh karena itu, Masyarakat diimbau untuk mewaspadai modus penipuan mengatasnamakan OJK. Apabila membutuhkan informasi resmi dapat menghubungi Kontak OJK 157.
(sy/hn/rs)