Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di Facebook unggahan poster foto Menteri Sosial Saifullah Yusuf berisi klaim sebuah informasi mengenai link bantuan sosial (bansos) digital dari Kementerian Sosial dengan iming-iming nominal Rp1,5juta.
Namun faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Melansir dari tempo.co, Selasa (13/5/25), penerima bansos harus terlebih dahulu terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Agar bisa masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), masyarakat bisa mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan kartu keluarga (KK).
Lebih lanjut, mengenai istilah Bansos Go Digital adalah upaya dari Kementerian Sosial soal transformasi digital dalam perlindungan sosial agar bantuan makin akurat, adil, dan tepat sasaran.
Seperti melansir dari kemensos.go.id, Kementerian Sosial rencananya akan berkolaborasi dengan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) guna mengembangkan sistem Digital Public Infrastructure (DPI) untuk tiga layanan, yakni Identitas Digital, Pembayaran Digital, dan Data Exchange yang terintegrasi dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
(sy/hn/rs)