[HOAKS] KUHP Disahkan untuk Menurunkan Menkeu Purbaya

5 February 2026 - 22:00 WIB
komdigi

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di Facebook unggahan berisi narasi yang mengeklaim pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dilakukan dengan tujuan melumpuhkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Namun faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Melansir dari tirto.id, Kamis (5/2/26), KUHP baru merupakan UU Nomor 1 Tahun 2023 yang disahkan sejak 2022 dan resmi berlaku 2 Januari 2026, menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda.

Tak ada pernyataan resmi atau pemberitaan kredibel yang menyebut pengesahan KUHP bertujuan melumpuhkan Menteri Keuangan. Narasi yang beredar diduga keliru mengaitkan kritik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terhadap KUHAP, yang mengatur prosedur hukum acara pidana, dengan KUHP yang mengatur substansi tindak pidana.

Kritik tersebut tidak menyasar Purbaya secara langsung dan tidak membuktikan adanya pelemahan Kementerian Keuangan. Dengan demikian, klaim bahwa KUHP disahkan untuk melumpuhkan Purbaya adalah salah dan menyesatkan.

(sy/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment