Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di Facebook unggahan yang mengeklaim bahwa Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang ditangkap terkait kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Namun faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Melansir dari kompas.com, Jumat (3/7/26), setelah dilakukan penelusuran menggunakan mesin pencari Google dengan memasukkan kata kunci "Nanik S Deyang Ditangkap KPK Terkait Kasus Korupsi MBG", hasilnya tidak ditemukan pemberitaan kredibel yang menayangkan informasi tersebut.
Melansir dari kompas.tv, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan bahwa Nanik berpotensi menjadi saksi dan bisa dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, dia menegaskan bahwa tidak semua saksi yang dipanggil berperan dalam tindak pidana kasus korupsi MBG. Lebih lanjut, baik Kejagung maupun KPK belum memanggil ketua BGN itu untuk dimintai keterangan.
(sy/hn/rs)