Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di Youtube sebuah unggahan video yang mengeklaim bahwa Badan Intelijen Negara (BIN) mengumumkan darurat militer Indonesia.
Namun faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Melansir dari turnbackhoax.id, Kamis (7/8/25), tidak ada informasi resmi atau pemberitaan kredibel yang membenarkan isu tersebut. Diketahui, video itu hanya berisi penjelasan mengenai pemakzulan Presiden maupun Wakil Presiden Indonesia dari perspektif hukum.
Menurut Mochtar, dari perspektif hukum, pemakzulan baik untuk wakil presiden, presiden, maupun keduanya mungkin selama presiden/wakil presiden melakukan pelanggaran di tiga aspek berikut: aspek hukum, etika, dan administrasi. Mochtar menyatakan jika ada satu dari tiga aspek tersebut yang dilanggar, seharusnya sudah bisa untuk dimakzulkan.
(sy/hn/rs)