Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di Facebook sebuah unggahan yang mengeklaim bahwa Kementerian Agama (Kemenag) membolehkan korupsi asalkan sesuai prosedur dan syariat Islam.
Namun faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Melansir dari kompas.com, Jumat (8/5/26), melalui akun resmi Instagram Kemenag @kemenag_ri, pihaknya membantah beragam hoaks terkait narasi membolehkan korupsi. Masyarakat diimbau tidak mudah terpancing narasi tidak benar, dan memastikan informasi tersebut memang benar berasal dari Kemenag.
(sy/hn/rs)