Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di Facebook sebuah unggahan foto mengeklaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) akan menggratiskan tunggakan iuran premi. Adapun program pemerintah tersebut dikhususkan untuk periode bulan Januari-Februari 2025.
Namun faktanya, klaim BPJS Kesehatan akan menggratiskan tunggakan iuran premi periode bulan Januari-Februari 2025 adalah tidak benar. Melansir dari jabar.tribunnews.com, Minggu (19/1/25), Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS, Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan bahwa unggahan tersebut adalah hoaks.
BPJS Kesehatan tidak memiliki program menggratiskan iuran premi. Masyarakat diminta untuk berhati-hati terhadap penipuan mengatasnamakan BPJS Kesehatan. Selanjutnya, masyarakat dapat mengonfirmasi kebenaran informasi terkait BPJS Kesehatan ke nomor WhatsApp resmi BPJS Kesehatan yaitu 0811-816-5165.
(sy/hn/nm)