Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di Facebook unggahan video yang mengeklaim bahwa buronan kasus dugaan korupsi tata kelola impor minyak mentah, Mohammad Riza Chalid (MRC), dikabarkan telah ditangkap di Dubai oleh Interpol.
Namun faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Melansir dari kompas.com, Senin (4/5/26), Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa isu Riza Chalid ditangkap di Dubai tidak benar. Sampai saat ini belum ada informasi keberadaannya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam pemberitaan disway.id yang terbit 16 April 2026. Tak hanya itu, dari pemberitaan kompas.id berjudul "Mengapa Riza Chalid Belum Bisa Ditangkap?", NCB Interpol Indonesia menyatakan red notice atas nama Riza Chalid telah diterbitkan Interpol yang bermarkas di Lyon, Perancis, pada 23 Januari 2026.
Terbitnya red notice Riza Chalid mengakhiri penantian selama sekitar empat bulan sejak diajukan ke Interpol pada pertengahan September 2025. Setelah Interpol menerbitkan red notice, Kejagung kini menunggu itikad baik dari negara-negara anggota Interpol untuk memberitahukan keberadaan Riza Chalid. Sembari menunggu perkembangan, Kejagung membentuk tim untuk mempersiapkan strategi pemulangan Riza Chalid, baik melalui deportasi maupun ekstradisi.
(sy/hn/rs)