Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral sebuah surat mengatasnamakan Tim Kesehatan Lingkungan Unit Penanggulangan Wabah Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) Wilayah Kabupaten Subang yang berisi biaya fogging Insect Spray dikenakan biaya Rp30.000/liter dan harga fumigasi Rp30.000/100cc.
Namun faktanya, melansir dari akun instagram @subangsaberhoaksofficial, Selasa (22/7/25), yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Subang, Dinas Kesehatan Kabupaten Subang (Dinkes Kabupaten Subang) tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan fogging atau pengasapan Demam Berdarah (DBD) secara berbayar kepada masyarakat.
Program fogging atau pengasapan untuk pemberantasan penyakit DBD oleh instansi resmi biasanya dilakukan secara gratis dan sesuai prosedur, bukan atas permintaan berbayar dari masyarakat.
Dinas Kesehatan Kabupaten Subang mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati bila menemukan ada oknum petugas yang mengaku dari tim kesehatan untuk melakukan fogging secara berbayar.
(sy/hn/rs)