Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di Tiktok sebuah unggahan mengeklaim bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Polri telah meresmikan surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dengan masa berlaku seumur hidup. Akun tersebut juga memberikan tautan pendaftaran SIM seumur hidup dalam kolom komentar.
Namun faktanya, melansir dari turnbackhoax.id, Jumat (27/12/24), informasi mengenai program pembuatan surat izin mengemudi (SIM) gratis dengan masa berlaku seumur hidup adalah tidak benar.
Korlantas Polri menegaskan bahwa SIM tidak dapat berlaku seumur hidup, hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kemudian, tautan yang dibagikan pada kolom komentar bukanlah portal resmi milik Polri. Pengguna diarahkan untuk mengisi data pribadi, seperti nama lengkap sesuai KTP dan nomor HP.
(sy/hn/nm)