Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di X sebuah foto yang mengeklaim adanya penerbitan surat dinas dari Menteri Imigrasi RI untuk menolak warga negara Palestina masuk ke Indonesia dengan menyertakan tangkapan layar dokumen tanpa kop tertanggal 17 September 2025.
Namun faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Melansir dari tempo.co, Senin (1/6/26), setelah dilakukan penelusuran menggunakan mesin pencari Google dengan memasukkan kata kunci "Dokumen Penolakan Warga Palestina Masuk Indonesia dari Imigrasi", hasilnya tidak ada pemberitaan dari media kredibel yang menyatakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerbitkan nota dinas seperti yang beredar di publik.
Melalui situs resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) kemenimipas.go.id, setelah dilakukan pembandingan dengan versi asli ditemukan perbedaan yang sangat mencolok dari format yang asli.
Tak hanya itu, sesuai aturan, nota dinas sebagai sarana komunikasi komunikasi internal antarpejabat tidak dibubuhi cap dinas, tembusannya hanya berlaku di lingkungan unit kerja internal, dan wajib mencantumkan jumlah lampiran.
Menteri Imipas Agus Andrianto menegaskan dokumen itu palsu. Ia mempertanyakan keaslian surat larangan tertanggal 17 September 2025 tersebut karena instansinya tetap menerbitkan visa bagi warga negara Palestina.
(sy/hn/rs)