Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di Facebook sebuah unggahan yang mengeklaim adanya bantuan melunasi utang bank dan pinjaman online (pinjol) hanya dengan mengunggah nomor rekening.
Namun faktanya, melansir dari liputan6.com, Rabu (5/6/24), unggahan yang mengeklaim adanya bantuan melunasi utang bank dan pinjol hanya dengan mengunggah nomor rekening di Facebook adalah salah. Hal ini merupakan modus pencurian data ataupun terhubung dengan pinjaman online ilegal.
Tak hanya itu, sangat berbahaya jika memberikan data pribadi seperti buku tabungan dan nomor rekening untuk diunggah di media sosial. Pasalnya data pribadi ini rawan digunakan untuk penipuan.
(sy/hn/nm)