HOAKS! Beredar sebuah surat penagihan amnesti pajak kepada masyarakat mengatasnamakan Bank Indonesia.

8 April 2022 - 21:58 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Faktanya, Bank Indonesia melalui akun Instagram resminya @bank_indonesia menyatakan bahwa surat tersebut adalah palsu alias hoaks. Bank Indonesia juga menegaskan tidak bertugas melakukan penagihan amnesti pajak kepada masyarakat. Lebih lanjut, urusan perpajakan merupakan kewenangan Kementerian Keuangan. Bank Indonesia juga mengimbau agar masyarakat waspada terhadap informasi yang mengatasnamakan Bank Indonesia dengan menghubungi #BICARA131

Link Counter: https://www.instagram.com/p/Cb_0Id2LimM/?utm_medium=copy_link

Sumber: https://www.kominfo.go.id/content/detail/41057/hoaks-surat-tagihan-amnesti-pajak-mengatasnamakan-bank-indonesia/0/laporan_isu_hoaks

Share this post

Sign in to leave a comment