Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di X/Twitter sebuah unggahan yang mengkelompokan kategori Rakyat Indonesia berdasarkan DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional). Dalam postingan tersebut terdapat beberapa kategori dan pendapatan/bulan yang diklaim bahwa seseorang sudah masuk kategori super kaya jika pengeluarannya melebihi Rp3 juta per kapita per bulan.
Namun faktanya, klaim tersebut salah. Melansir dari akun Instagram Badan Pusat Statistik @bps_statistics, Kamis (21/8/25), DTSEN tidak pernah digunakan untuk mengkategorikan masyarakat menurut pengeluaran per kapita per bulan.
DTSEN digunakan untuk pemeringkatan tingkat kesejahteraan menurut desil 1 sampai dengan desil 10. Desil 1 merupakan kelompok kesejahteraan 10% terbawah, Desil 2 merupakan kelompok kesejahteraan 20% terbawah, dan seterusnya.
BPS tidak pernah mempublikasi besaran pengeluaran berdasarkan desil. Jika ada data pengeluaran menurut desil, dapat dipastikan bahwa data tersebut bukan bersumber dari BPS.
(sy/hn/rs)