Fakta Terbaru Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Dengan Terduga Pelaku WN China

2 July 2022 - 23:47 WIB

Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang wanita berinisial L memasuki babak baru.

Polda Metro Jaya menyebut ada perkembangan terbaru terkait dugaan kekerasan seksual itu dengan terduga pelaku warga negara China.

Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan udpate temuan terbaru kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi Juli 2020 lalu.

"Besok (hari ini) kami update secara lengkap, ya," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan, S.I.K, M.Si..

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, usai dilakukan gelar perkara dan diputuskan untuk naik ke tahap penyidikan, ada perkembangan terkait kasus itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut ada fakta menarik dari kasus yang dialami L hingga menbuatnya sempat mengadu ke Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Dr. Drs. H. Mohammad Fadil Imran, M.Si., beberapa hari lalu.

"Memang ada perkembangan, tentunya saya dalam hal ini akan didampingi Kasubdit Renakta yang menyampaikan perkembangan kasus ini. Jadi ada hal menarik yang perlu saya sampaikan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

"Oleh sebab itu besok (hari ini) kami upayakan untuk disampaikan kepada media agar membuat jelas apa yang terjadi sesungguhnya," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Diberitakan sebelumnya, korban dari kasus dugaan kekerasan seksual ini sempat mengadu ke Kapolda Metro Jaya.

Hal ini dilakukan lantaran kasus yang dilaporkan sejak April 2022 lalu itu berjalan lamban meski sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.

L menyayangkan sikap penyidik yang tak kunjung menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP agar kasusnya menemui kejelasan.

Didampingi kuasa hukumnya, Prabowo Febriyanto, L menyerahkan surat pengaduan itu ke Gedung Promoter Polda Metro Jaya.

"Kedatangan saya dan korban hari ini terkait kasus dilaporkannya WNA China yang berinisial K. Kami menyurati dan meminta tanggapan dari Kapolda Metro Jaya Pak Fadil dan tadi surat diterima, sudah diserahkan melalui sekretaris pribadi beliau," jelas Prabowo Febriyanto.

Prabowo Febriyanto menambahkan, langkah ini diambil korban karena merasa penanganan kasus kliennya yang ditangani Polda Metro Jaya terkesan lamban.

Prabowo Febriyanto melihat hal ini penting dilakukan karena semua bukti telah dibeberkan ke penyidik yang menangani kasus.

"Urgensinya di sini karena kasus ini sudah tiga bulan. Bukti-bukti sudah kita lengkapi, sudah kita lakukan prosedur seperti yang diminta penyidik. Tapi sampai hari ini hanya kata-kata, kami belum terima SP2HP lanjutan dan SPDP terlapor ini gimana," jelas Prabowo Febriyanto.

L merasa tidak ada respons positif atau kejelasan terkait kelanjutan penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi Juli 2020 lalu.

Korban sangat khawatir apabila penanganan kasusnya lamban, pelaku bisa melarikan diri ke luar negeri.

"Karena kita takut nanti mereka ini apalagi WNA sudah lari, tahu-tahu sudah di China kan lebih susah lagi nanti," jelas Prabowo Febriyanto.


in

Share this post

Sign in to leave a comment