Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Beredar postingan video di Facebook dengan klaim bahwa masyarakat dapat melakukan tes kesehatan paru-paru dengan cara menahan napas. Tes tersebut dapat memperlihatkan status kesehatan paru-paru seseorang berada di level normal, kuat, dan super kuat.
Faktanya, Seorang dokter spesialis paru bernama dr. Eva Dri Diana, Sp.P menyatakan bahwa kesehatan paru-paru seseorang tidak dapat dipastikan hanya dengan uji menahan napas.
Baca Juga: [Disinformasi] Anak Buah Panji Gumilang Serang Bareskrim Polri
Adapun cara mengetahui kesehatan paru-paru seseorang haruslah menggunakan cara medis melalui prosedur spirometri. Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Rumah Sakit Universitas Indonesia (RS UI) melalui artikelnya yang rilis pada 7 Maret 2022 lalu.
Kesimpulan, postingan video di Facebook dengan klaim bahwa masyarakat dapat melakukan tes kesehatan paru-paru dengan cara menahan napas adalah informasi yang keliru/ disinformasi.
(as/hn/nm)