Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer mendapat banyak dukungan.
Pengamat kepolisian Drs. Alfons Loemau, S.H., M.Si., M.Bus., melihat criminal justice system dimana penyidik, jaksa dan hakim bekerja dengan cermat. "Khususnya majelis hakim karena teguh pada keyakinan berbeda jauh dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara kepada Eliezer," ujar mantan penyidik Bareskrim Polri ini.
Baca juga : Struktural Polri Tidak Ikut Campur dalam Vonis Sambo
Alfons Loemau yang ditemui di Jakarta, Rabu (15/2/2023) lebih jauh menjelaskan argumentasinya. Hakim lebih memperhatikan teori Van Buri, conditio sine quanon. Teori yang bersandar pada fakta sebab apa yang mengakibatkan secara langsung pelanggaran pidana yang menyebabkan kematian Brigadir Joshua.
"Teori ini digunakan dalam kasus pidana dengan terdakwa lebih dari satu. Fakta persidangan menyebutkan sebab kematian adalah tembakan ke arah kepala yang dilakukan oleh Ferdy Sambo," ujar Alfons.
Benar dan terbukti Eliezer menembak Brigadir J, tetapi ia juga tidak ada niat, kehendak dan motif pribadi terhadap matinya korban Brigadir J. "Yang paling berkepentingan matinya J adalah FS. Karena merasa nama baik, harkat martabat dan kehormatannya diinjak-injak oleh korban," ungkapnya.
Sedangkan eksekusi oleh Eliezer adalah perintah Ferdy Sambo atasannya yang juga jenderal bintang dua saat itu. Dari fakta persidangan pula terungkap, ada perintah tembak-tembak atau dalam verai FS disebut hajar. "Perintah itu disertai penyerahan pistol dan menambah peluru. Jadi sulit FS mengelak perintah hajar sebagai perintah selain menembak, kecuali Eliezer diberikan pemukul bisbol bukan pistol," ujar Alfons.
Dalam criminal justice system menurut Alfons, hakim juga diacungi jempol. Karena BAP dari penyidik polisi dan disampaikan JPU di pengadilan, bukanlah bukti yang mutlak. Hakim lebih melihat fakta-fakta yang muncul di persidangan.
Sebagai mantan perwira Polri, Alfons melihat apa yang dialami dan disampaikan Richard Eliezer harus menjadi perhatian anggota Polri. Bahwa anggota Polri dapat menolak perintah atasan yang nyata-nyata melawan hukum.
(pr/af/um)