Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk tidak mengajak anak-anak dalam kegiatan kampanye Pemilu 2024.
Wapres Ma’ruf Amin meminta seluruh elemen masyarakat memahami aturan yang tidak memperbolehkan anak-anak ikut dalam kegiatan politik apa pun, termasuk kampanye pemilu.
"Dan memang bahaya kalau ada anak dibawa untuk ikut (kampanye). Kalau terjadi apa-apa, itu kan berbahaya," ujar Wapres Ma’ruf Amin, Kamis (25/1/24).
Baca Juga: Ditnarkoba Polda Sulbar Berhasil Tangkap Bandar Sabu Jaringan Internasional
Menurut Wapres Ma’ruf Amin, anak-anak yang sebetulnya masih belum mengerti soal politik, justru dapat mengalami trauma jika dilibatkan dalam kegiatan seperti kampanye pemilu.
"Sebaiknya (anak-anak) jangan diajak dalam kegiatan politik dan kampanye," tambah Wapres Ma’ruf Amin.
Pasal 280 Ayat (2) Huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengamanatkan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan WNI yang tidak memiliki hak memilih.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga telah mengatur anak-anak tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik.
(ndt/pr/nm)