Wamenkomdigi: Jaringan Telekomunikasi Jadi Kebutuhan Dasar Masyarakat Saat Ini

16 January 2026 - 09:30 WIB
Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan jaringan telekomunikasi saat ini telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat dan menentukan keberlangsungan layanan publik, sehingga pembangunan dan pengelolaan infrastruktur telekomunikasi harus dipandang sebagai kepentingan bersama.

Menurut Wamenkomdigi, pengalaman di lapangan menunjukkan peran vital jaringan telekomunikasi dalam kehidupan masyarakat, khususnya saat situasi bencana.

“Satu hal yang baru kita sadari sangat penting pada hari ini yaitu jaringan telekomunikasi. Saya juga di sana baru sadar kalau jaringan telekomunikasi itu sama pentingnya dengan listrik dan air,” ungkap Wamenkomdigi, Kamis (15/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa tanpa jaringan yang berfungsi, berbagai kebutuhan dasar masyarakat ikut terganggu. “Di saat bencana, kita sering kali baru menyadari bahwa infrastruktur telekomunikasi bukan sekadar kabel, menara, atau perangkat teknis, tapi dia sudah menjadi semacam nadi kehidupan,” ujarnya.

Wamenkomdigi menilai kualitas infrastruktur telekomunikasi sangat menentukan arah transformasi digital nasional dan pertumbuhan ekonomi digital.

Oleh karena itu, Wamenkomdigi meminta pemerintah daerah tidak menganggap infrastruktur telekomunikasi sebagai objek komersil untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetapi sebagai infrastruktur kritis yang perlu dijaga bersama.

"Ekosistem digital bergantung pada infrastruktur telekomunikasi. Anak-anak butuh akses internet untuk pembelajaran, kemudian UMKM perlu mengakses platform digital, dan banyak layanan-layanan strategis yang memakai jaringan telekomunikasi," pungkasnya.

Wamenkomdigi menyampaikan pentingnya harmonisasi kebijakan pusat dan daerah dalam pemerataan infrastruktur telekomunikasi nasional. Harmonisasi ini bertujuan agar pembangunan infrastruktur telekomunikasi bisa dilakukan dengan lebih cepat dan efisien untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap konektivitas.

“Harmonisasi regulasi bukan sekadar urusan administrasi, tetapi menyangkut pemenuhan hak dasar masyarakat untuk tetap terhubung dan mendapatkan layanan publik yang layak,” tutupnya.


(ndt/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment