Wamendiktisaintek: Kolaborasi Pendidikan-Kesehatan Jadi Kunci Tingkatkan Profesionalisme Pelayanan Masyarakat

27 November 2025 - 09:00 WIB
Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Fauzan menekankan kolaborasi tata kelola keprofesian antara sektor pendidikan dan layanan kesehatan menjadi kunci untuk memastikan tenaga medis berkompeten secara teknis dan memiliki integritas moral yang tinggi.

"Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi ibarat dua organ tubuh yang fungsinya berbeda, namun pada akhirnya bekerja untuk satu tujuan, yakni meningkatnya profesionalisme dalam pelayanan kesehatan masyarakat," jelas Wamendiktisaintek, Rabu (26/11/2025).

Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat tata kelola keprofesian secara berkelanjutan serta menjadikan peningkatan kompetensi sebagai budaya dalam pelayanan publik.

"Optimalisasi peran untuk menjembatani dunia pendidikan, praktik profesi tenaga kesehatan, dan kebijakan negara tidak dapat dipisahkan dari upaya penguatan martabat bangsa," tegas Wamendiktisaintek.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan pentingnya mutu layanan kesehatan sebagai hak seluruh warga negara.

Menurut dia, Setiap warga negara berhak memperoleh layanan kesehatan, dan negara berkewajiban untuk memenuhinya. Universal Health Coverage (UHC) bukan hanya soal punya kartu BPJS.

"Standar Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) menekankan akses yang mudah, mutu layanan yang baik, dan harga yang terjangkau. Percuma punya kartu kalau datang ke rumah sakit tidak bisa dilayani, alatnya tidak ada, atau dokternya tidak ada. Itu artinya UHC kita masih rendah," ujar Menkes.

Oleh karena itu, Menkes mendorong Konsil Kesehatan Indonesia mendukung peningkatan mutu layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia, terutama untuk memastikan kemudahan akses, peningkatan kualitas, dan harga yang terjangkau.

"Kementerian Kesehatan harus bekerja sama dengan Konsil Kesehatan Indonesia, harus bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memberikan ketiga hal ini sebagai kewajiban negara," tutur Menkes.


(ndt/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment