Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Fauzan mendorong kepada para mahasiswa di Indonesia untuk aktif dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT), demi membentuk SDM berkualitas.
"Kampus harus bersih dari semua bentuk kekerasan, baik fisik maupun lisan. Saya titip pesan untuk para mahasiswa baru agar menjadi bagian dari kampanye ini. Kita harus lawan semua bentuk kekerasan secara kolektif," ujar Wamendiktisaintek, Rabu (13/8/2025).
Wamendiktisaintek juga menekankan pentingnya mahasiswa untuk mengenal lingkungan kampus, berlatih menjadi pribadi yang lebih baik, memperbanyak aktivitas produktif, serta memperkokoh rasa cinta tanah air.
Selain itu, ia menyoroti urgensi kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) sebagai ajang untuk menumbuhkan semangat kolaborasi antarmahasiswa, antar fakultas, dan dengan pihak eksternal seperti pemerintah daerah dan dunia industri.
Menurutnya, pengenalan lingkungan kampus bertujuan untuk menghindari tantangan sosial yang dapat memupuskan masa depan generasi muda.
"Kampus adalah kawah candradimuka, tempat menyiapkan diri menjadi manusia seutuhnya, berbakti untuk bangsa dan negara, bermanfaat untuk semua," ujarnya.
Wamendiktisaintek menilai para mahasiswa harus mampu membangun pola pikir berkontribusi pada masyarakat dan lingkungan sekitar, tidak mengejar nilai akademis saja.
"Sudah waktunya bagi generasi muda untuk menjadi motor perubahan, harus hadir di tengah masyarakat, membawa ilmu pengetahuan, riset dan teknologi jadi solusi nyata. Jadilah mahasiswa yang mengisi kehidupan dan mencari pengalaman," ucapnya.
Diketahui, PKKPT merupakan implementasi dari Permendikbudristek Nomor: 55 Tahun 2024 yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan inklusif, bebas dari berbagai bentuk kekerasan.
Hal tersebut diwujudkan melalui pembentukan Satgas PPKPT di setiap kampus, yang bertugas untuk mencegah, melaporkan, dan menangani kasus-kasus kekerasan seperti kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, dan kebijakan yang mengandung kekerasan, yang bertujuan menciptakan lingkungan kampus yang aman dan inklusif, bebas dari berbagai bentuk kekerasan.
(ndt/hn/rs)