Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Christina Aryani menyoroti pentingnya bagi calon pekerja migran Indonesia (PMI) untuk memilih bekerja di luar negeri melalui jalur prosedural sehingga keselamatan mereka terjamin selama bekerja di luar negeri.
"Bahwa itu akan lebih menguntungkan bagi mereka, karena ada perlindungan dan lain-lain," ungkap Wamen PPMI, Kamis (21/11/24).
Pernyataan tersebut dia sampaikan untuk menanggapi maraknya penangkapan hingga deportasi yang dilakukan oleh otoritas setempat di Malaysia terhadap pekerja migran Indonesia yang melanggar hukum karena bekerja di negara tersebut melalui jalur non-prosedural.
Wamen PPMI mengatakan bahwa saat ini terdapat lebih dari tiga ribu pekerja migran non-prosedural yang menghuni tempat-tempat penampungan di Malaysia karena melanggar hukum di negara tersebut.
Mereka ditempatkan di tempat-tempat penampungan di Malaysia untuk kemudian dideportasi ke negara asal melalui kerja sama antara otoritas setempat dengan kantor perwakilan Indonesia di negara tersebut.
"Jadi seiring berjalannya waktu, nanti mereka bakal dipulangkan ke Indonesia. Biasanya nanti ada koordinasi antara perwakilan kita, entah itu di Johor Baru, entah itu di Kuching, untuk nanti dipulangkan," ujar Wamen PPMI.
Meski pada akhirnya akan dipulangkan, Wamen PPMI mengaku proses pemulangan pekerja migran nonprosedural tersebut membutuhkan biaya besar sehingga akan membebani anggaran perlindungan bagi PMI.
"Jadi, sebetulnya ini cost-nya besar, dan ini membebani anggaran perlindungan kami," kata Wamen PPMI. Selain itu, para pekerja tersebut juga rentan terkena hukuman dari otoritas setempat dan kemungkinan eksploitasi oleh perusahaan pemberi kerja, serta risiko-risiko lain di tempat penampungan yang mungkin membahayakan keselamatan mereka.
Oleh karena itu, Wamen PPMI berharap kejadian-kejadian tersebut dapat diatasi dengan meningkatkan upaya pencegahan keluarnya PMI ke luar negeri melalui jalur non-prosedural.
"Makanya mungkin ke depannya perlu sosialisasi bagaimana agar pekerja migran bisa berangkat dengan cara yang sesuai prosedur," tutup Wamen PPMI.
(ndt/hn/nm)