Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menyatakan Polri sedang menyusun Peraturan Kapolri (Perkap) baru terkait penanganan unjuk rasa. Pembaruan regulasi ini disebut sebagai bagian dari transformasi institusi agar lebih profesional dan akuntabel.
“Polri saat ini sedang menyusun Perkap baru terkait penanganan unjuk rasa sebagai bagian dari perubahan institusi menuju arah yang lebih baik,” ujar Wakapolri, Kamis (27/11/2025).
Wakapolri menjelaskan, penyusunan aturan tersebut melibatkan masukan dari koalisi masyarakat sipil, pakar, akademisi, serta studi komparatif. Polri juga berencana melakukan kajian ke Inggris untuk memperdalam konsep code of conduct serta standar lima siklus bertindak yang diterapkan kepolisian negara tersebut.
“Pada Januari 2026 akan dilaksanakan studi komparatif ke Inggris untuk mendalami lima siklus bertindak yang menjadi standar di kepolisian setempat,” katanya. Aturan baru nantinya akan menggantikan pola tiga tahapan menjadi lima tahapan dengan enam cara bertindak.
Wakapolri mengarahkan para komandan lapangan untuk menyusun laporan terperinci mengenai penerapan lima tahapan tersebut. Laporan akan dituangkan dalam decision log sebagai bahan evaluasi dan peningkatan profesionalisme.
“Setiap komandan lapangan wajib membuat decision log sebagai bagian dari akuntabilitas dan evaluasi penanganan unjuk rasa,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Kapolres merupakan calon pemimpin Polri di masa depan sehingga kualitas SDM menjadi kunci perubahan institusi. Wakapolri juga menekankan bahwa Polri bukan institusi antikritik dan terbuka menerima masukan dari masyarakat maupun akademisi.
“Masukan dari masyarakat dan pemerhati menjadi dasar Polri untuk berubah menjadi lebih profesional dan dipercaya publik,” ujar Wakapolri.
Ia turut mengapresiasi kinerja jajaran Polri sepanjang setahun terakhir dan mengingatkan perlunya menyamakan visi dengan program Akselerasi Transformasi Polri dan Quick Wins. Ia juga menyoroti pembelajaran dari peristiwa “Agustus Kelabu” dan “Black September”, termasuk perbaikan kelayakan tenda personel di lapangan.
(ndt/hn/rs)