Wakapolda Tegaskan Fasilitas Polri Dilarang Dipakai Kegiatan Kampanye

29 December 2023 - 14:30 WIB
Foto: Humas Polda Malut

Tribratanews.polri.go.id - Ternate. Wakapolda Maluku, Brigjen. Pol. Samudi, S.I.K, M.H., menegaskan bahwa fasilitas gedung hingga kendaraan dinas milik Polda hingga Polres jajaran tidak diperbolehkan digunakan untuk kepentingan partai politik selama pelaksanaan Pemilu 2024. Wakapolda juga mengungkapkan bahwa jika ada salah satu parpol yang datang untuk meminjam fasilitas baik gedung maupun kendaraan milik Polri, maka wajib ditolak karena netralitas Polri sudah menjadi harga mati.

"Kalau ada salah satu parpol yang datang dan menyampaikan ada kegiatan partai untuk dipakai fasilitas kita, maka harus ditolak, meski itu teman atau saudara sekalipun. Jadi memfasilitasi atau meminjamkan ruangan maupun kendaraan dinas kepada parpol saat ini tidak dibenarkan,” tegas Wakapolda Maluku saat memberikan penekanan netralitas kepada 293 personel Polres di Halmahera Timur, Kamis (28/12/23)
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Korpus Dana Insentif Nakes Covid-19, Kerugian Mencapai Rp 5,4 Miliar

Selain itu, Wakapolda juga mengingatkan masing-masing anggota untuk selalu mengkroscek pos Polisi yang dibangun untuk tidak berdekatan dengan baliho partai politik. Jika hal tersebut ditemukan, maka anggota wajib melakukan koordinasi agar diturunkan dan dipindahkan di tempat lain.

"Ini harus dicek dan ricek, jangan sampai ada parpol mencari lokasi yang strategis sehingga memasang di dekat posko Polisi yang dibangun. Sampaikan saja, karena ini dilakukan jangan sampai kita dinilai tidak netral,” jelasnya lebih lanjut.

Dalam kesempatan tersebut, Jenderal Bintang Satu juga kembali mengingatkan terkait dengan foto selfi anggota selama Pemilu.

“Selain jari, anggota juga tidak boleh memberikan dukungan menggunakan suara seperti jargon yang menuju pada salah satu pasplon,” tutupnya.

(my/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment