Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Wakapolda Maluku Utara, Brigjen. Pol. Samudi.,S.I.K.,M.H., memastikan netralitas Polri dalam menyongsong Pemilu 2024 di Polres Pulau Morotai, pada Kamis (7/12/23).
Dalam Arahannya, Wakapolda Malut menegaskan pentingnya netralitas Polri dalam Pemilu 2024 sebagai langkah krusial untuk memastikan pelaksanaan pesta demokrasi berjalan kondusif dan aman.
Baca Juga: Kasus Temuan 4 Jasad Anak Naik Penyidikan
Wakapolda Maluku Utara menyoroti ketentuan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 Ayat (1), yang dengan tegas menyatakan bahwa anggota Polri tidak dapat menggunakan hak memilih atau dipilih dan PP No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf b, yang melarang keterlibatan dalam kegiatan politik praktis.
Wakapolda Malut juga merinci aturan dalam Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP Pasal 4 Huruf h, yang menekankan bahwa setiap pejabat Polri dalam Etika Kenegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik.
Wakapolda Malut juga menekankan pentingnya menjaga netralitas dengan tidak melibatkan diri dalam pemilu dan menghindari gaya hidup mewah yang dapat merusak citra Polri. Kasie Propam diminta untuk selalu memeriksa personel yang menggunakan kendaraan atau barang mewah.
“Selalu berhati-hati dalam bertingkah laku, tutur kata, dan waspada terhadap situasi atau hal-hal yang dapat merugikan netralitas Polri,” jelasnya.
(rd/pr/nm)