Tribratanews.polri.go.id - Balikpapan. Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Drs. Hariyanto, S.H., M.Hum., memberikan arahan kepada Pejabat Utama (PJU) Polda Kaltim terkait Program 100 hari kerja Kapolri, Peraturan Disiplin Personel Polri, hingga penanganan Covid-19.
Dalam arahannya yang di laksanakan di Ruang Rupatama Polda Kaltim tersebut, Wakapolda Kaltim turut di dampingi oleh Irwasda Polda Kaltim Kombes Pol Jefri Yanus Endolemba Torunde, S.I.K., M.H.
Wakapolda menekankan kepada Pejabat Utama (PJU) Polda Kaltim untuk serius menindaklanjuti Kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabwo. Selain itu, Jenderal Polisi Bintang Satu ini juga menyampaikan poin-poin program 100 hari Kapolri yang harus menjadi pedoman bagi kinerja jajarannya, baik di Polda maupun di kewilayahan dalam rangka menuju Polri yang Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan (Presisi).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menambahkan, bahwa Brigjen Pol Hariyanto juga menegaskan agar Personelnya untuk menghindari pelanggaran saat menjalankan tugas.
Menurutnya, pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota akan berdampak negatif.
“Pelanggaran disiplin ini akan merugikan anggota tersebut dan tentunya akan merugikan citra Polri juga. Program prioritas tersebut akan diterapkan melalui rencana aksi masing-masing satker dan satwil. Beberapa rencana kegiatan yang dilaksanakan antara lain akan merubah bentuk pelayanan yang transparan,” jelas Brigjen Pol Hariyanto.
Wakapolda Kaltim juga memberikan arahan terkait penanganan covid-19 untuk melaksanakan beberapa langkah dan strategi di lapangan dalam penanganan Covid-19 harus dilaksanakan secara taktis, tajam dan sangat fokus, Tutup Brigjen Pol Drs. Hariyanto, S.H., M.Hum.