Wajib Tahu, Berikut Beberapa Pelanggaran yang Menjadi Terget Tilang Polda Metro di Operasi Patuh Jaya 2024= Wajib Tahu, Berikut Beberapa Pelanggaran yang Menjadi Target Tilang Polda Metro di Operasi Patuh Jaya 2024

15 July 2024 - 16:17 WIB
Pmjnews

Tribatanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya gelar kegiatan Operasi Patuh Jaya 2024 yang akan dilaksanakan selama 14 hari mulai hari ini, dari tanggal 15 hingga tanggal 28 Juli 2024 di wilayah hukum DKI Jakarta dan sekitarnya, seperti kota Tangerang, Tangerang Selatan, Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi di Lapangan Presisi Polda Metro JayaTribratanews.

Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Karyoto, S.I.K., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertemakan Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas’ untuk membangun Indonesia yang maju, aman, dan sejahtera.

“Yang mana ketertiban berlalu lintas merupakan cerminan dari kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum, yang menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan Indonesia Emas atau cita-cita menuju Indonesia Emas,” ungkap Irjen. Pol. Karyoto, Senin (15/7/24).

Irjen. Pol. Karyoto menjelawkan bahwa Operasi Patuh Jaya 2024 merupakan operasi kepolisian mandiri kewilayahan yang bersifat terbuka yang dilaksanakan dengan stakeholder terkait dan diharapkan dapat berkolaborasi dan bersinergi dengan baik untuk menyelesaikan setiap kendala di lapangan.

“Dengan melibatkan sebanyak 2.938 personel Polda Metro Jaya dan Polres jajaran, 20 personel POM TNI Angkatan Darat, 20 personel POM TNI AU, 20 personel POM TNI AL, 20 personel Garnisun, 30 personel Dishub DKI Jakarta, dan 30 personel Satpol PP,” jelas Kapolda Metro Jaya.

Adapun lokasi ataupun titik-titik pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024 yakni diantaranya:

1. Sejumlah jalan protokol di Jakarta, seperti sepanjang Jalan Gatot Subroto; sepanjang Jl. Sudirman-Thamrin; dan sepanjang Jl. H.R. Rasuna Said.

2. Wilayah Jakarta Utara, yakni di Jl. Raya Cilincing; Jl. Martadinata; Jl. Raya Pakin dan Jl. Yos Sudarso. Wilayah Jakarta Pusat yakni; Jl. Rajawali; Jl. Sabang; dan Tl Jembatan Merah- Gunung Sahari.

3. Wilayah Jakarta Timur, yakni di Jl. D.I Panjaitan; Jl. Letjen Sutoyo; Jl. Basuki Rahmat; Kawasan Banjir Kanal Timur. Jakarta Selatan di Tl. Robinson – Pasar Minggu; Jl. Fatmawati; dan Jl. Ciputat Raya.

4. Wilayah Jakarta Barat, yakni di Jl. Letjen S Parman-Kolong Peninsula; Sepanjang Jalan Daan Mogot; Jl. Brigjen Katamso; Jl. Kemanggisan Raya; dan Sepanjang Jl. Daan Mogot.

Sementara untuk di wilayah penyangga atau di sekitar Jakarta yakni diantaranya:

1. Kota Depok di Jl. Raya Margonda; Jl. H. IR. Juanda; Jl. Raya Bogor; Jl. Kartini; dan Jl. Boulevard GDC.

2. Tangerang Kota ada di Jl. Jenderal Sudirman; Jl. M.H Thamrin; dan Jl. Daan Mogot. Untuk wilayah Tangerang Selatan dilaksanakan di Jl. Raya Serpong; Jl. Pahlawan Seribu; Jl. Letnan Sutopo; Jl. BSD Raya.

3. Kota Bekasi di Jl. Ahmad Yani; Jl. Sersan Aswan; Jl. IR. Juanda. Sedangkan untuk Kabupaten Bekasi ada di Tl. Lippo dan Pertigaan Hyundai; Tl. SGC; Tl. Perdana dan Tl. Telaga Asih.

4. Wilayah Bandara Soekarno-Hatta yakni di Jl. Parimeter Utara; Jl. Parimeter Selatan; Jl. P1; Jl. P2; Terminal 1,2, dan 3; dan TOD M1. Sementara wilayah Pelabuhan di Jl. Pelabuhan; Jl Baru Pos; dan Jl. Banda Pos.

Berikut merupakan 14 Target dalam Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024:

1. Pengendara yang melawan arus.
2. Pengendara yang Berkendara dalam pengaruh alkohol
3. Pengendara yang menggunakan hp saat mengemudi
4. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI
5. Pengemudi Mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Pengendara/Pengemudi yang melebihi batas kecepatan.
7. Pengendara/Pengemudi yang dibawah umur atau tidsk memiliki SIM
8. Kendaraan Roda Dua yang berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan Roda Empat atau lebih yang  tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan Roda Dua atau Empat yang tidak dilengkapi STNK
11. Kendaraan yang melanggar marka jalan
12. Kendaraan yang memasang rotator & sirine bukan peruntukannya
13. Kendaraan yang menggunakan plat nomor/TNKB palsu
14. Penertiban parkir liar

(pt/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment