Viral Aksi Modus Tabrak Diri di Cirebon, Polisi Tangkap dan Tetapkan Juru Parkir Sebagai Tersangka

18 September 2025 - 23:00 WIB

Tribratanews.polri.go.id – Jabar. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus modus operandi baru yang meresahkan masyarakat, yaitu aksi pura-pura menjadi korban tabrak lari atau yang dikenal dengan istilah “tabrak diri”. Seorang pria berinisial TM (35), yang sehari-hari berprofesi sebagai juru parkir, ditetapkan sebagai tersangka setelah videonya melakukan aksi tersebut viral di media sosial.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra dan Kasi Humas AKP M Haris Hermanto, mengumumkan penetapan tersangka ini dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (17/9/2025).

“Pelaku berinisial TM sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan, pengancaman, dan kekerasan. Kami masih mendalami modus yang dilakukan,” ujar Kapolres kepada awak media.

Penangkapan TM dilakukan tidak lama setelah video aksinya beredar luas di platform media sosial Facebook. Dalam video tersebut, terlihat seorang pria yang mengenakan kaos hitam dengan logo sebuah kelompok motor mendekati sebuah mobil yang tengah berhenti di perempatan lampu merah depan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon.

Tanpa diduga, pria tersebut kemudian menjatuhkan diri ke jalan, seolah-olah tertabrak oleh mobil tersebut. Aksi teatrikal ini sontak membuat pengemudi mobil panik dan langsung tancap gas untuk melarikan diri, sambil berteriak meminta pertolongan.

“Tolong.. tolong nih orang pura-pura… pura-pura ditabrak!” teriak pengemudi mobil dalam rekaman video yang kemudian menjadi viral.

Aksi TM ini diduga kuat merupakan modus pemerasan baru yang memanfaatkan kepanikan pengemudi untuk mendapatkan sejumlah uang. Warganet yang melihat video tersebut pun ramai-ramai memberikan komentar negatif dan mengecam aksi TM, serta menduga bahwa hal ini merupakan modus baru untuk melakukan pemerasan dengan berpura-pura menjadi korban tabrakan.

Menanggapi keresahan masyarakat yang timbul akibat video tersebut, Tim Buser Satreskrim Polres Cirebon Kota bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap TM di kediamannya.

“Begitu video beredar, Tim Buser Satreskrim langsung bergerak. Tidak butuh waktu lama, tersangka berhasil kami amankan di rumahnya,” jelas AKBP Eko.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa TM sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di sebuah rumah makan cepat saji yang berada di Jalan Jagasatru, Kota Cirebon. Polisi masih terus mendalami motif dan tujuan TM melakukan aksi tersebut, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara mobil dan motor di Kota Cirebon, untuk tetap tenang dan waspada jika mengalami kejadian serupa. Ia meminta agar masyarakat tidak panik dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian terdekat.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan atau menjadi korban tindak kriminal serupa. Jangan takut untuk melapor, karena kami siap memberikan perlindungan dan menindak tegas para pelaku kejahatan,” tegas Kapolres.

Penetapan TM sebagai tersangka dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya aksi serupa di kemudian hari. Selain itu, Polres Cirebon Kota juga akan meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan kejahatan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.


(nf/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment