Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Bareskrim Polri saat ini masih mengusut dugaan TPPU yang dilakukan oleh Panji Gumilang, dalam aktivitas Pondok Pesantren Al-Zaytun. Kepolisian pun memeriksa sembilan saksi dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan pihak madrasah.
Baca Juga : 96 Rekening Panji Gumilang Diblokir Polisi
"Pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dari pihak Yayasan dan Madrasah," jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., dilansir dari Liputan6, Selasa (29/8/23).
Ia mengungkapkan bahwa setelah pemeriksaan tersebut, rencananya pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi lainnya pada pekan ini guna melengkapi bukti-bukti.
"Rencana minggu ini diagendakan pemeriksaan terhadap 13 saksi dari pihak Yayasan, Madrasah, dan penerima dana," jelasnya lebih lanjut.
Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik juga harus koordinasi dengan saksi ahli yayasan dan PPATK. Hal tersebut guna mendalami salah satunya dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Selanjutnya akan lakukan pendalaman riksa terkait peran dari pihak Yayasan dan Madrasah dalam penyaluran dana BOS," tutupnya.
(my/pr/nm)