Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan penyesuaian flexible working arrangement (FWA) pada 8 April 2025 untuk mengurai kepadatan arus balik masa libur Idulfitri 1446 H dan Nyepi Tahun Baru Saka 1947.
Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN tersebut diatur dalam SE Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini.
“Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman. Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan,” ujar Menteri PANRB, Jumat (4/4/2025).
Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran, keamanan, dan keselamatan mobilitas masyarakat selama arus balik, sekaligus menjaga produktivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.
Melalui SE tersebut, instansi pemerintah pusat dan daerah diminta untuk mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan memanfaatkan skema FWA sesuai karakteristik tugas masing-masing instansi.
Penyesuaian ini wajib mempertimbangkan akuntabilitas, keterukuran kinerja, serta tidak mengganggu layanan publik kepada masyarakat.
Sebelumnya pada SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025 pengaturan FWA dilaksanakan selama 4 hari sebelum libur nasional serta cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada 24 Maret 2025 sampai dengan 27 Maret 2025. Melalui perubahan SE ini dilakukan penyesuaian dengan menambahkan 1 hari yaitu pada 8 April 2025.
Pelayanan publik yang bersifat esensial dan langsung bersentuhan dengan masyarakat diimbau untuk tetap berjalan dengan baik melalui pengaturan jadwal kerja yang efisien dan proporsional.
Instansi juga diharapkan menyiapkan petugas pelayanan yang memadai dan sistem pendukung berbasis teknologi informasi sebagaimana juga telah dilakukan pada arus mudik.
Lebih lanjut Menteri PANRB menekankan pentingnya kolaborasi antarpimpinan instansi dalam mengelola pelaksanaan tugas selama masa arus balik Lebaran dan Nyepi.
“Pelayanan publik adalah wajah pemerintah. Momen arus balik menjadi wujud nyata bagaimana kita bisa menjaga kualitasnya dengan tetap memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan tugas secara adaptif, sebagaimana arus mudik yang dapat dilakukan dengan baik,” ujar Menteri PANRB.
Pemerintah juga mengajak masyarakat terus berpartisipasi aktif dalam pemantauan pelayanan publik dengan menggunakan kanal LAPOR! dan berkontribusi dalam survei kepuasan masyarakat.
(ndt/hn/nm)