Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung SARA pada Senin malam.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, setelah penetapan tersangka penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean. “Setelah gelar perkara Tim Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi sebagai tersangka," jelasnya.
Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa Ferdinand Hutahaean sebagai saksi dan pemeriksan berlangsung 12 jam lamanya. Selain saksi terlapor, penyidik juga telah memeriksa diantaranya 17 saksi dan 21 saksi ahli. “Setelah pemeriksaan Ferdinand sebagai saksi, penyidik melakukan gelar perkara," jelas Karopenmas.
Dari gelar perkara tersebut, diperoleh dua alat bukti yang cukup hingga penyidik menaikkan status Ferdinand dari saksi menjadi tersangka. Usai penetapan tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Ferdinand. “Kemudian penyidik melakukan proses penangkapan dan penahanan," jelas Karopenmas.
Ferdinand ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Ada dua alasan penyidik melakukan penahanan yakni alasan subjektif dan objektif. Karopenmas menjelaskan, alasan subjektif penyidik adalah dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. "Alasan objektifnya, karena ancaman hukuman yang disangkakan kepada FH di atas lima tahun," jelasnya.
Tersangka FH dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.