Tribratanews.polri.go.id – Majalengka. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Majalengka berhasil membongkar praktik prostitusi di Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka.
Seorang mucikari penyedia wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial NR (32) diamankan Unit PPA Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP. Edwin Affandi mengatakan, tersangka NR sudah menjalankan praktik penyedia wanita PSK selama dua bulan.
“Praktik prostitusinya di sebuah rumah wilayah Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka. Selain menyediakan wanita PSK, selama ini NR juga menyediakan tempat untuk praktik prostitusi tersebut,” jelasnya.
AKBP. Edwin Affandi menyebutkan, kasus ini terbongkar setelah anggota Satreskrim menerima laporan warga dan langsung melakukan penyelidikan.
“Anggota Satreskrim melakukan penyelidikan berdasarkan dari informasi masyarakat tersebut pada Senin 18 April 2022. Setelah dilakukan pengecekan ke rumah tersebut dan ditemukanlah satu pasangan yang bukan suami istri sedang melakukan persetubuhan,” jelas Kapolres Majalengka.
“Dari hasil pemeriksaan bahwa Pelaku NR (32) sudah menjalakan bisinis sebagai mucikari sejak dua bulan kebelakang,” sebutnya.
Mantan Kasat Lantas Polres Cirebon ini menegaskan, NR dijerat Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 Bulan.