Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Pemantauan konten media sosial yang diduga mengunggah ujaran mengandung SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) masih terus dilakukan melalui Virtual Police dan hingga saat ini, sudah ratusan konten yang mendapat peringatan.
“Pada periode ini, sudah ada 125 konten yang diberikan peringatan virtual police, dan itu semua didominasi melalui platform Twitter," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (12/3/21).
Adapun rincian 125 konten tersebut, mulai dari Twitter sebanyak 79 konten, 32 konten di Facebook, 8 konten Instagram, kemudian 5 konten di Youtube dan terakhir 1 konten di platform Whatsapp.
Kombes Pol Ahmad Ramadhan jua mengatakan, dari total keseluruhan 125 konten, terdapat 21 konten yang gagal mendapatkan peringatan virtual police. Hal ini dikarenakan, akun yang mengunggah konten tersebut sudah hilang atau terhapus.
"Dari total 125 konten, sebanyak 89 konten sudah lolos verifikasi dan termasuk dalam konten yang mengunggah ujaran kebencian. Sementara, 36 konten sisanya tidak menunjukkan ujaran kebencian,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri.
Sedangkan dari 89 konten tersebut, sebanyak 12 akun telah menerima peringatan pertama. "Ditambah 9 konten menerima peringatan virtual police yang kedua, 7 konten tidak terkirim peringatannya, dan terakhir, 21 konten yang gagal dikirimkan peringatan. Itu karena akunnya langsung dihapus atau hilang, biasalah itu hit and run namanya,” jelasnya
(bg/bq/hy)