Transaksi Industri Halal Capai Rp637 T, BPJPH-Kemenag Perkuat Sinergi Pelaksanaan Jaminan Produk Halal

5 May 2025 - 13:00 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kementerian Agama memperkuat kerja sama melalui Nota Kesepahaman (MoU) tentang Sinergisitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pemerintahan di Bidang Agama dan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, sekaligus Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Sumber Daya Manusia serta Sarana dan Prasarana.

Kepala BPJPH Haikal Hasan mengatakan kerja sama yang ditandatangani di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, tersebut penting dilakukan sebagai langkah strategis dalam upaya mewujudkan visi Indonesia sebagai pusat produk halal dunia.

"Potensi kita besar. Tapi, kalau tidak digarap bersama, kita hanya akan menjadi pasar. Kita harus jadi pelaku utama industri halal dunia. Transaksi halal dunia mencapai Rp20.644 Triliun sementara di Indonesia hanya Rp637 triliun, sangat kecil,” jelas Kepala BPJPH, Senin (5/5/2025).

"Jika tidak bergerak bersama dengan kuat, maka kita akan kalah dengan negara lain. Kita harus menang untuk kehormatan bangsa dan negara," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa halal telah bertransformasi bukan hanya sekadar terkait kepentingan agama tapi juga fungsi ekonomi.

"Di seluruh dunia saat ini halal sudah menjadi fungsi ekonomi, jika kita masih menganggap fungsi agama saja maka kita tidak akan berkembang, maka dengan kerja sama ini, yuk halal harus bertransformasi menjadi fungsi ekonomi agar bisa memenangkan ini," terang Kepala BPJPH.

Dalam rangka melaksanakan upaya tersebut, BPJPH berkomitmen menjalankan amanat undang-undang dengan penuh integritas, dan menjadikan pelayanan publik sebagai prioritas utama.

"Kami tidak ingin bekerja hanya karena target angka. Tapi, bagaimana umat merasa dilayani, tenang, dan percaya pada label halal. Itulah tugas utama kami," tegas Kepala BPJPH.

Di sisi lain, Menteri Agama Nasaruddin Umar juga mengatakan kolaborasi antara BPJPH dan Kemenag merupakan sebuah keniscayaan untuk dilakukan.

Sebab, sertifikasi halal adalah strategi penting dalam mengembangkan daya saing produk Indonesia.

"Tentu, niat kita sama, memprioritaskan bagaimana menjamin kehalalan untuk semua umat di Indonesia juga meningkatkan produktivitas ekonomi halal di Indonesia yang saat menjadi perhatian dunia, karena ekonomi halal sekarang sangat luar biasa, seperti Jepang yang sudah mulai menerapkan halal di toko, warung makan, juga pusat rekreasi," ujar Menag.

"Kerja sama ini sangat penting, bahwa kehadiran pemerintah terkait jaminan produk halal merupakan sebuah perlindungan bagi warga negara, karena negara hadir untuk semua," tambah Menag.

(ndt/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment