Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Indonesia masih tertinggal dalam daya saing pariwisata meskipun sektor ini terus berkembang pesat setiap tahunnya. Dalam mengatasi ketertinggalan ini, Komisi VII DPR Ri mendorong, pemerintah berencana membentuk 'Tourism Board' yang lebih efektif.
"Tourism Board memiliki enam fungsi yang mencakup promosi, industri support, event, layanan wisatawan, infrastruktur, serta advokasi kebijakan. Lembaga ini diharapkan bisa menjangkau promosi lebih luas dibandingkan Kementerian Pariwisata," ujar, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga, dilansir dari laman RRI, Selasa (11/3/25).
Lamhot Sinaga, menjelaskan, promosi pariwisata Indonesia masih bergantung pada kemenpar yang memiliki keterbatasan anggaran. Padahal negara lain, termasuk Singapura dan Malaysia, memiliki Tourism Board yang sangat aktif dalam mempromosikan destinasi wisata.
"Selain promosi, Tourism Board juga berperan dalam mengoordinasikan industri seperti hotel, maskapai, dan penyelenggara acara. Dengan adanya koordinasi yang baik, sektor ini bisa berkembang lebih cepat dan menarik lebih banyak wisatawan," jelasnya.
Tidak hanya itu, ia juga menekankan, Indonesia perlu menerapkan pajak turis wisata yang saat ini belum diatur secara nasional. Pajak ini, dapat menjadi sumber dana bagi pembangunan infrastruktur dan fasilitas wisata di berbagai destinasi.
"Hingga kini, hanya Bali yang menerapkan pajak turis melalui peraturan daerahnya. Jika pajak turis diterapkan secara nasional, pemasukan dari sektor ini bisa meningkat drastis dan mendukung kemajuan pariwisata," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah juga perlu melibatkan kementerian lain seperti PU dan Menpora untuk mendukung infrastruktur dan 'sport tourism'. Dengan kolaborasi yang baik, Indonesia bisa menjadi destinasi wisata unggulan di Asia.
"Melalui revisi Undang-Undang Pariwisata dan pembentukan Tourism Board, sektor pariwisata Indonesia dapat berkembang lebih cepat. Targetnya Indonesia bisa masuk dalam 10 besar pariwisata dunia dan bersaing dengan negara lain," jelasnya.
(fa/hn/nm)