Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid., mengatakan tingginya antusiasme tenaga medis untuk mengurus Surat Tanda Registrasi (STR) menyebabkan penumpukan atau overload jumlah registrasi yang ada pada sistem.
Dalam kesempatannya ia mengatakan hal tersebut sebagai respon mengenai durasi proses pembuatan STR. Dia menjelaskan antusiasme dalam pengurusan STR tersebut berasal dari para tenaga medis dan tenaga kesehatan, baik yang baru lulus maupun yang telah memilikinya.
"KTKI (Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia) memiliki data STR teregistrasi dalam basis data sekitar 3,5 juta STR, dengan 1,6 juta STR aktif, yang mengakibatkan overload dalam proses pengajuan pembaharuan STR, dan juga antusiasme para tenaga kesehatan dalam pengajuan STR baik pengajuan STR bagi lulusan baru ataupun pembaharuan seumur hidup bagi yang telah memiliki STR," jelasnya, dilansir dari Antaranews, Senin (12/02/24).
Baca Juga: Masa Tenang Pemilu, Bawaslu Ingatkan Peserta Tak Kampanye di Medsos
Selanjutnya ia menyebutkan bahwa selain antusiasme tersebut, terdapat hoaks yang sempat beredar, yang menyebut bahwa tidak ada lagi proses pengurusan STR setelah 2 Januari 2024.
"Adanya hoaks penerbitan STR diberikan batas waktu, menyebabkan tenaga kesehatan resah dan berbondong-bondong untuk melakukan pengajuan STR seumur hidup," ujarnya.
dr. Siti Nadia Tarmizi, mengatakan pengurusan STR tidak ada tenggat waktunya. Namun ia mengingatkan tenaga medis yang STR-nya akan kedaluwarsa dalam enam bulan segera memperbaharui agar tidak terjadi kendala saat mereka membuat Surat Izin Praktik (SIP).
Guna mengatasi kelebihan beban yang terjadi pada sistem tersebut, pihaknya melakukan sejumlah langkah seperti melakukan penyederhanaan pada proses pengurusan agar menjadi lebih cepat.
"KTKI terus melakukan perbaikan dan penyesuaian dalam sistem registrasi, baik perbaikan dalam bidang infrastruktur ataupun fitur-fitur dalam sistem registrasi STR, melakukan interoperabilitas pada stakeholder terkait untuk mempercepat proses perbaikan dan penyesuaian pada sistem," jelasnya.
Menurut dia, berdasarkan Surat Edaran Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/997/2023 tentang Penyelenggaraan Registrasi Bagi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, disampaikan bahwa Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR baik yang masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya dapat melakukan pengajuan STR seumur hidup secara daring dengan memenuhi persyaratan tertentu.
Adapun persyaratannya, ia menyebutkan ijazah pendidikan di bidang kesehatan dan/atau sertifikat profesi dan memiliki sertifikat kompetensi.
(fa/hn/nm)