Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya akan lakukan patroli media sosial. Hal ini dilakukan di tengah maraknya kasus ujarann kebencian yang kerap terjadi di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Endra Zulpan, S.I.K, M.Si., mengingatkan masyarakat, agar dapat menjaga tingkah laku di media sosial. Sebab ujaran kebencian yang marak terjadi dan pelaku hate speech tersebut dapat terkena pelanggaran Undang-Undang ITE.
"Hukumnya kan ada UU ITE yang mengatur. Tentunya, Polda Metro dalam hal ini melalui keberadaan patroli di medsos,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Sabtu (19/03/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut meminta masyarakat dapat memikirkan kembali ucapan yang dituangkan ke media sosial terkait isu-isu yang bisa memcah belah bangsa. "Baik itu dari bidang Humas, Subdit Multimedia senantiasa memberikan himbauan kepada masyarakat untuk menggunakan medsos secara arif dan bijaksana," tegas ombes. Pol. Endra Zulpan, S.I.K, M.Si.
Kombes Pol tersebut mengimbau, daripada menggunakan media sosial untuk hal yang merugikan, alangkah lebih baiknya dapat digunakan untuk menyebarkan hal-hal positif.
"Tidak saling menghujat. Apalagi sampai ada orang yang dirugikan oleh hujatan itu atau katakanlah namanya tercemarkan, maka ini nanti akan ada unsur pidana di dalamnya," tutup Kombes. Pol. Endra Zulpan, S.I.K, M.Si.