Tribratanews.Polri.go.id - Serang. Tim Resmob Satreskrim Polres Serang kembali berhasil mengamankan dua orang TK dan R bandit curanmor spesialis pencurian mobil PickUP di wilayah Baros, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang-Banten.
Berdasarkan informasi, TK merupakan spesialis dan penadah pencurian pikap sudah beraksi 15 kali dalam 5 tahun terakhir. Sementara, rekannya, RD diamankan di kediamannya di Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Kamis (20/1/2022) lalu. Sedangkan satu rekan lainnya yang berinisial SO masih menjadi buronan polisi.
Penyelidikan pelaku curanmor spesialis pikap ini berawal dari kasus yang dilaporkan salah seorang warga yang mengaku kehilangan mobil pikap jenis Suzuki dengan Nomor Polisi (Nompol) A-8625-AF. Diketahui, dalam mobil pikap warna putih yang dicuri itu terdapat sekira 32 tabung gas elpiji 3 kilogram.
Saat penyelidikan terhadap dua pelaku, Satreskrim Polres Serang malah menemukan mobil pikap curian lainnya, bukan yang dilaporkan hilang milik warga.
"Kasus ini agak unik karena kasus yang dilaporkan hilang mobil losbak warna putih. Dari rumah tersangka ditemukanlah satu buah mobil losbak namun ternyata mobil losbaknya bukan mobil yang dilaporkan oleh korban," kata Kapolres Serang didampingi Kasatreskrim pada Senin (31/1/2022).
Kapolres menambahkan, bahwa pelaku sudah melakukan pencurian sekitar 15 kali. Dan untuk hasil curian tersebut, para tersangka ini menjual ke penadah di wilayah Jasinga Bogor-Jawa Barat yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Dari pengakuan tersangka sudah melakukan pencurian sebanyak 15 kali, dan untuk tersangka berinisial TK sudah pernah di proses oleh Polda Banten dengan kasus yang sama dan mendekam di penjara selama 2 tahun,” imbuhnya.
Atas kasus ini tersangka kita kenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan acaman 7 tahun penjara