Tribratanews.polri.go.id - Jambi. Ditreskrimsus dan Satreskrim Jajaran Polda Jambi melakukan operasi penertiban gudang minyak ilegal di wilayah hukum Polda Jambi pada, Selasa (16/8/22).
Kapolda Jambi, Irjen. Pol. Albertus Rachmad Wibowo, S.I.K., M.I.K., melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto, menyebutkan Tim Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penindakan di berbagai gudang minyak yang tersebar di Kota Jambi maupun daerah lainnya.
"hasil yang didapat tim dilapangan, ditemukan gudang minyak illegal sebanyak 18 gudang di Kota Jambi, dua gudang di Kab. Muaro Jambi, satu gudang di Merangin, satu di Sarolangun dan satu gudang di Bungo," jelas Kabid Humas saat di Konfirmasi, Rabu (17/8/22).
Beliau menyebutkan bahwa di setiap lokasi yang dilakukan pemeriksaan ditemukan berbagai bukti penampungan BBM illegal seperti tedmon, tangki, dirigen, hingga mesin pompa.
"Sebagai tindakan dari operasi tersebut di berikan police line dan spanduk yang bertuliskan "Dalam Penyelidikan Kepolisian" yang dipasang disekeliling gudang yang diduga merupakan gudang penimbunan BBM ilegal," terang Kabid Humas.
Selanjutnya beliau menyampaikan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada pemilik gudang tersebut untuk dimintai pertanggungjawabannya.
"Ini menjadi atensi Kapolda Jambi dan bila ada masyarakat ada yang mengetahui atau menemukan gudang minyak illegal silakan laporkan ke layanan bantuan polisi via WA 0853 60 555 222," jelas Kabid Humas.