Tribratanews.polri.go.id - Tanjung Selor. Personel Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara menahan tiga penambang emas liar di Desa Sekatak Buji, Bulungan yakni Rusli, Sarifudin, dan Hasna.
"Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Polres Bulungan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara, Komisaris Besar Polisi Budi Rachmat, dalam keterangan tertulis diterima di Tarakan, Kalimantan Utara, Minggu (14/2). Demikian dilansir dari Antara.
Mereka ditahan polisi setelah digelar razia oleh Polda Kalimantan Utara. Ketiganya berada di tiga lokasi tambang emas liar dengan tiga pemilik yang berbeda-beda.
Lokasi tambang liar itu telah dipasangi garis polisi dengan barang bukti berupa enam unit ekskavator, satu kaleng sianida, lima karung material tanah mengandung emas, dua mesin air, satu mesin lampu, dan satu karung kapur.
"Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara sebelumnya telah menerima laporan dari masyarakat perihal adanya tambang emas liar atau Illegal yang dilakukan oleh beberapa kelompok orang di wilayah Desa Sekatak Buji," jelas Kabis Humas.