Tewasnya 10 Pekerja Tambang, Polda Kalsel Tetapkan 4 Tersangka

9 February 2021 - 18:00 WIB
Tribratanews.polri.go.id. – Banjarmasin. Kapolda Kalsel, Irjen Pol. Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum.,  mengatakan keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai tidak memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan para pekerja.
 
"Tanpa memperhatikan keamanan dan keselamatan, PT.CAS seakan membiarkan masyarakat melakukan aktivitas penggalian hingga pada suatu ketika longsor pun terjadi yang mengakibatkan korban jiwa 10 orang dari 22 orang pekerja yang berada di lokasi tersebut," terang Kapolda, Selasa (9/2/2021).
 
Keempat tersangka tersebut yaitu, AR selaku Kepala Teknis, JS sebagai Manajer Operasional, S sebagai Wakil Pengawas Tambang, dan US sebagai Pengawas Tambang. Semuanya adalah karyawan dari perusahaan tambang, PT. CAS. Adapun keempat tersangka ini adalah orang yang paling bertanggung jawab karena mengetahui aktivitas terlarang dari pekerja tambang itu, di mana sebenarnya lokasi tersebut tidak digunakan lagi untuk penggalian.
 
Keempat tersangka ini dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.
 
Selain itu, Kapolda juga menegaskan, kasus ini akan diusut tuntas hingga ke persidangan. Polda Kalsel juga akan mendalami perizinan PT. CAS di lokasi tambang, serta kemungkinan adanya oknum terlibat.
 
"Saya tidak ingin kejadian serupa terulang. Saya perintahkan anggota untuk menindak semua dugaan aktivitas tambang ilegal di Kalsel, selain untuk menyelamatkan kebocoran keuangan negara juga lingkungan dan nyawa manusia juga sangat berharga untuk diselamatkan," tegas Kapolda.
 
Sebelumnya diberitakan, 22 orang pekerja tambang tertimbun longsor pada Minggu, 24 Januari 2021 lalu. Kejadian tersebut mengakibatkan 10 orang tewas.

Share this post

Sign in to leave a comment