Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap bahwa panggilan kedua pada tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan PLTU 1 Kalimantan Barat (Kalbar) telah dipenuhi.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Totok Suharyanto menerangkan, untuk tersangka HYL telah memenuhi panggilan, kemarin (19/11/25). Namun, dia tak dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan.
"Betul jadi menjalani pemeriksaan (kemarin)," jelasnya, Kamis (20/11/25).
Ia menyampaikan, untuk tersangka HK juga memenuhi panggilan penyidik hari ini. Hingga saat ini, ia masih menjalani pemeriksaan.
"Dilaporkan penyidik bahwa HK datang. Masih diperiksa," ungkapnya.
(ay/hn/rs)