Tribratanews.polri.go.id - Kupang. Terkait penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan bantuan lainnya, Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen. Pol. Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H., mengimbau kepada pengelola agar dikelola sesuai peruntukannya sehingga tak melawan hukum.
“Saya imbau agar dikelola sesuai dengan peruntukannya. Artinya tidak disalahgunakan bantuan yang diberikan untuk dikelola,” katanya di Kupang, Senin, (26/9/2022).
Hal ini disampaikannya menanggapi pertanyaan seputar antisipasi penyalahgunaan BLT Bahan Bakar Minyak (BBM) dan juga BLT lainnya yang disalurkan oleh pemerintah pusat untuk masyarakat kurang mampu.
Orang nomor satu di Polda NTT itu mengatakan, bahwa selama proses penyaluran BLT di NTT tidak ada penemuan adanya penyalahgunaan BLT oleh oknum tertentu.
“Hasil supervisi Mabes, tidak ada untuk wilayah NTT. Semua disalurkan sesuai dengan pihak yang berhak,” tambah Kapolda.
Namun walaupun demikian, tim dari Polda NTT terus memantau penyaluran BLT di provinsi berbasis kepulauan itu untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan BBM oleh oknum tertentu.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi NTT mencatat sebanyak 429.421 keluarga di NTT tercatat sebagai penerima bantuan langsung tunai dari pengalihan subsidi bahan bakar minyak atau BLT BBM.
Dari jumlah itu, nilai total uang yang disalurkan mencapai Rp257,6 miliar, yang mana semuanya diperuntukkan bagi warga yang tidak mampu dampak dari kenaikan BBM.
Pemerintah menyalurkan BLT BBM senilai Rp150 ribu per keluarga per bulan selama empat bulan dari September sampai Desember 2022.
BLT BBM disalurkan dalam dua tahap melalui kantor-kantor cabang PT Pos Indonesia.